Hallo Berita, Pamekasan – Pimpinan Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menilai bahwa rekrutmen Pengurus Cabang (PC) PMII Pamekasan tidak transparan. Pasalnya PC PMII Pamekasan menolak rekomendasi yang diajukan oleh pihak komisariat dengan alasan yang kurang logis.
Nuril Anwar, Ketua Komisariat PMII IAIN Madura, mengatakan bahwa rekomendasi yang diajukan oleh PK ditolak oleh PC.
“Rekomendasi dari kami ditolak dengan alasan formasi struktural pengurus cabang sekarang melalui rekrutmen, itu pun dibicarakan secara personal,” tegasnya. Senin, 20/6/22.
Nuril juga menyampaikan, bahwa dirinya sudah menduga adanya kongkalingkong sejak awal rekrutmen.
“Saya sudah curiga dengan perekrutan tersebut. Bagaimana bisa penanggung jawab tidak dari ketua komisariatnya,” tegasnya.
“Padahal ketua cabang meminta saya untuk merekomendasikan sepuluh nama untuk masuk dalam jajaran kepengurusan,” tambahnya.
Mantan ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Syariah (Fasya) itu juga berharap konsep formatur tidak boleh diubah sewenang-wenang.
“Kita ini organisasi struktural. Jangankan di cabang, di komisariat pun kita masih minta rekomendasi kader terbaik dari rayon. Apalagi sekelas cabang. Dan dari dulu konsep formatur memang begitu. Ini seakan-akan IAIN Madura mau dipermainkan cabang,” tuturnya.
Sementara, sampai saat ini, Ketua Cabang Pamekasan belum memberikan respon.
Senada dengan Nuril, Moh. Azmi, salah seorang kader yang direkomendasikan Komisariat juga menilai rekrutmen kepengurusan saat ini jauh dari kata demokratis.
“Semua pengurus yang masuk harus melalui perjanjian yang direkayasa untuk kepentingan tertentu, bukan kemajuan cabang ke depan,” tandasnya.
Adapun Persyaratan Pengurus Cabang sebagaimana terlampir dalam AD/ART PMII sebagai berikut:
a. Ketua Cabang dan BPH Cabang pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b. Pengurus Cabang non BPH pendidikan formal kaderisasi minimal telahmengikuti PKD.
c. Pernah aktif di kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau PengurusRayon PR) minimal satu periode.
d. Mendapat rekomendasi dari PK atau PR asal.
e. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Sementara menurut Misbahol Munir, mantan ketua PR. PMII Mandilaras, mengungkapkan bahwa jika mengaca pada AD/ART PMII, sistem perekrutan yang digunakan oleh PMII Cabang Pamekasan sekarang jelas melanggar aturan.
“Ini tidak boleh dibiarkan, PMII ini organisasi struktural, bukan kerajaan yang semuanya terserah ketua cabang atau orang-orang cabang, terutama oknum yang mau mengerdilkan PMII IAIN Madura,” kata Rahul, sapaan akrabnya dengan nada geram. (Red)