Hallo Berita, PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang berinisial AR yang diduga terlibat penipuan dengan modus meminta uang untuk menyelesaikan kasus.
AR yang merupakan oknum LSM ditangkap oleh petugas di rumahnya sendiri di kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).
Hal itu berawal dari laporan seorang perempuan Foni Oktavia Diansari (25), warga Kelurahan Kebuna, Kabupaten Sumenep mengaku ditipu oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AR. dengan nomor lapor: LP/B/402/VIII/2022/SPKT/PolresPamekasan/PoldaJawaTimur.
Kebetulan Foni sapaan akrabnya, mempunyai kasus di Polres Pamekasan, sehingga status Foni sebagai terlapor. Berawal dari itu, AR menjanjikan akan menyelesaikan masalah Foni dengan syarat menyetor sejumlah uang.
Uang yang diminta AR tersebut, nantinya akan diberikan kepada Kasat Reskrim dan Kanit Idik Polres Pamekasan, supaya kasus yang menimpa Foni tidak berjalan.
“AR meminta uang kepada Foni sebesar Rp 10.000.000 dengan alasan akan diberikan kepada Kasat Reskrim dan Kanit Isik yang menangani permasalahan saksi pelapor (Foni),” kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, pelaku memanfaatkan momentum tersebut sehingga korban tergerak hatinya untuk menyerahkan uang. Setelah itu, Foni memberi uang sesuai permintaan AR yang ditransfer ke rekening BRI atas nama Mohammad Sueb Sanjani.
“Korban baru sadar dan merasa tertipu ketika pihak kepolisian masih mengirimkan surat undangan klarifikasi,” ungkapnya.
Di depan penyidik, korban menceritakan masalahnya. Saat itu pula, penyidik mengklarifikasi kepada saksi korban bahwa Penyidik Polres Pamekasan tidak pernah meminta apapun kepada AR.
“Pelaku terkena tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” paparnya.
Sekedar diketahui, pelaku dijemput paksa oleh Unit II Polres Pamekasan di rumahnya kemaren sore. Kebetulan, pelaku sedang berada di rumahnya. (Ist/*)